Bagi yang mau nemenin bang Mahfud MD ni gwe kasi pengumuman Penerimaan CPNS di Mahkamah Konstitusi (MK)
MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
NOMOR 2182/KP.03.00/X/2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN ANGGARAN 2010
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 221.1 Tahun 2010, tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Konstitusi Tahun Anggaran 2010, dengan ini Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan kepada seluruh Warga Negara Republik Indonesia untuk menjadi Calon PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dengan ketentuan sebagai berikut;
1. Persyaratan Umum:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Memiliki integritas tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
e. Memiliki Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja;
f. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;
g. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri dan anggota atau pengurus Partai Politik;
h. Sehat jasmani dan rohani.
2. Persyaratan Khusus:
a. Usia pelamar pada tanggal 1 Desember 2010:
1. Untuk S1 : minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimal 27 (dua puluh tujuh) tahun;
2. untuk S2 : minimal 23 (dua puluh tiga) tahun dan maksimal 30 (tiga puluh) tahun.
b. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):
1. minimal 3,00 untuk S1;
2. minimal 3,25 untuk S2.
c. Bagi ijazah perguruan tinggi luar negeri harus menyertakan persamaan ijazah dari Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia.
Selengkapnya baca sendiri di http://soal-cpns-uan.blogspot.com/

